Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Tim Terpadu Geriatri pada pelayanan Geriatri tingkat sederhana paling sedikit terdiri atas:
a. dokter spesialis penyakit dalam;
b. dokter spesialis lainnya sesuai dengan jenis penyakit Pasien Geriatri;
c. dokter;
d. perawat yang telah mengikuti pelatihan keperawatan gerontik atau pelatihan keterampilan inteligensia;
e. apoteker;
f. tenaga gizi;
g. fisioterapis; dan
h. okupasi terapis.
Koreksi Anda
