Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Peralatan pada pelayanan Geriatri meliputi peralatan untuk pemeriksaan, terapi, dan latihan.
(2) Jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai tingkatan pelayanan Geriatri.
(3) Jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kebutuhan pelayanan;
b. rata-rata jumlah kunjungan setiap hari;
c. angka rata-rata pemakaian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) bagi pelayanan rawat inap; dan
d. evaluasi kemampuan alat dan efisiensi penggunaan alat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
