Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, bangunan pelayanan Geriatri juga harus memenuhi konstruksi bangunan yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan Pasien Geriatri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan pada pelayanan Geriatri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id