Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan pelayanan Geriatri tingkat sempurna dan Geriatri tingkat paripurna paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/administrasi; b. ruang tunggu; c. ruang periksa; d. ruang bangsal Geriatri akut; e. ruang Klinik Asuhan Siang; f. ruang bangsal Geriatri kronis; g. ruang penitipan Pasien Geriatri (respite care); h. ruang Hospice care; dan i. ruang Tim Terpadu Geriatri. (2) Ruang bangsal Geriatri akut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ruang rawat inap dan ruang fisioterapi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id