Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Bangunan pelayanan Geriatri tingkat lengkap paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/administrasi;
b. ruang tunggu;
c. ruang periksa;
d. ruang bangsal Geriatri akut; dan
e. ruang Tim Terpadu Geriatri.
(2) Ruang bangsal Geriatri akut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ruang rawat inap dan ruang fisioterapi.
Koreksi Anda
