Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan pelayanan Geriatri tingkat lengkap paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/administrasi; b. ruang tunggu; c. ruang periksa; d. ruang bangsal Geriatri akut; dan e. ruang Tim Terpadu Geriatri. (2) Ruang bangsal Geriatri akut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ruang rawat inap dan ruang fisioterapi.
Koreksi Anda