Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Bangunan pelayanan Geriatri tingkat sederhana paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/administrasi;
b. ruang tunggu;
c. ruang periksa; dan
d. ruang Tim Terpadu Geriatri.
(2) Ruang pendaftaran/administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bergabung dengan ruang pendaftaran/administrasi lain di Rumah Sakit.
Koreksi Anda
