Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugas, dan masing-masing.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimkasud pada ayat
(1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. peningkatan mutu pelayanan Geriatri;
b. keselamatan Pasien Geriatri;
c. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis;
b. pelatihan dan peningkatan kapasitas ketenagaan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(5) Pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan Geriatri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
