Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu Geriatri dapat melakukan upaya pengembangan pelayanan Geriatri untuk mengantisipasi kompleksitas kasus penyakit dan permasalahan kesehatan Pasien Geriatri serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Geriatri yang aman, terjangkau, dan bermutu.
(2) Upaya pengembangan pelayanan Geriatri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkesinambungan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Geriatri.
(3) Ruang lingkup pengembangan pelayanan Geriatri meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan jenis pelayanan; dan/atau
c. pengembangan sarana, prasarana, dan peralatan.
Koreksi Anda
