Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. lama perawatan;
b. Status Fungsional;
c. kualitas hidup;
d. rawat inap ulang (rehospitalisasi); dan
e. kepuasan pasien.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu Geriatri.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala paling lambat 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala/Direktur Rumah Sakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
