Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. lama perawatan; b. Status Fungsional; c. kualitas hidup; d. rawat inap ulang (rehospitalisasi); dan e. kepuasan pasien. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu Geriatri. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala paling lambat 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala/Direktur Rumah Sakit. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id