Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pasien Geriatri membutuhkan pelayanan Geriatri di luar kemampuan tingkatan pelayanannya, Tim Terpadu Geriatari melakukan sistem rujukan.
(2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rujukan internal adalah rujukan di dalam Rumah Sakit; atau
b. rujukan eksternal adalah rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
