Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan, pelayanan Geriatri di Rumah Sakit dibagi menjadi: a. tingkat sederhana; b. tingkat lengkap; c. tingkat sempurna; dan d. tingkat paripurna. (2) Tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. jenis pelayanan; b. sarana dan prasarana; c. peralatan; dan d. ketenagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id