Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan, pelayanan Geriatri di Rumah Sakit dibagi menjadi:
a. tingkat sederhana;
b. tingkat lengkap;
c. tingkat sempurna; dan
d. tingkat paripurna.
(2) Tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan:
a. jenis pelayanan;
b. sarana dan prasarana;
c. peralatan; dan
d. ketenagaan.
Koreksi Anda
