Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas hidup, kualitas pelayanan, dan keselamatan Pasien Geriatri di Rumah Sakit; dan b. memberikan acuan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan Geriatri di Rumah Sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id