Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas hidup, kualitas pelayanan, dan keselamatan Pasien Geriatri di Rumah Sakit; dan
b. memberikan acuan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan Geriatri di Rumah Sakit.
Koreksi Anda
