Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatihan Jabfung Kesehatan adalah proses pembelajaran yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau keterampilan dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil bidang kesehatan.
3. Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah suatu instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
4. Peserta Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah atau akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan perundangan.
5. Pelatih Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatih adalah setiap orang yang melakukan fasilitasi proses pembelajaran dalam kegiatan pelatihan.
6. Akreditasi Pelatihan, yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah atau badan Akreditasi yang berwenang kepada suatu Pelatihan yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap komponen yang diakreditasi.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
8. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat Badan PPSDM Kesehatan adalah unit Eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan yang memiliki fungsi mengembangkan dan memberdayakan sumber daya manusia kesehatan.
10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.