Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Skrining Hipotiroid Kongenital wajib melakukan pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang dari fasilitas pelayanan kesehatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai tingkat pusat.
(3) Pencatatan dan pelaporan di fasilitas pelayanan kesehatan, di tingkat kabupaten/kota, dan di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan menggunakan Formulir VI, Formulir VIII, dan Formulir IX terlampir.
Koreksi Anda
