Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital dilakukan melalui tahapan:
a. praskrining;
b. proses skrining; dan
c. pascaskrining.
(2) Praskrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, dan evaluasi termasuk pelatihan.
(3) Pascaskrining sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan tes konfirmasi terhadap bayi yang telah dilakukan skrining.
(4) Tes konfirmasi sebagaimana dimaksud pada (3) bertujuan untuk menegakkan diagnosis HK pada bayi dengan hasil skrining tidak normal.
Koreksi Anda
