Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital dilakukan melalui tahapan: a. praskrining; b. proses skrining; dan c. pascaskrining. (2) Praskrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, dan evaluasi termasuk pelatihan. (3) Pascaskrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tes konfirmasi terhadap bayi yang telah dilakukan skrining. (4) Tes konfirmasi sebagaimana dimaksud pada (3) bertujuan untuk menegakkan diagnosis HK pada bayi dengan hasil skrining tidak normal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id