Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam skrining hipotiroid kongenital meliputi:
a. pelaksana, penanggung jawab, fasilitasi, koordinator, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan;
c. penyelenggaraan manajemen Skrining Hipotiroid Kongenital mengenai perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi sesuai standar, melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota;
d. penyediaan tenaga kesehatan pelaksana proses Skrining di seluruh Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota;
e. rekapitulasi laporan hasil Skrining setiap fasilitas pelayanan kesehatan dan mengoordinasikannya dengan Pokjada provinsi; dan
f. penyediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital skala kabupaten/kota, dimulai dari penyediaan kertas saring.
Koreksi Anda
