Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam skrining hipotiroid kongenital meliputi :
a. pengelolaan dan fasilitasi Skrining Hipotiroid Kongenital skala provinsi dan lintas kabupaten/kota;
b. pembinaan manajemen Skrining Hipotiroid Kongenital dengan membentuk kelompok kerja daerah tingkat provinsi;
c. rekapitulasi laporan hasil Skrining di tingkat kabupaten/kota dan mengoordinasikannya dengan Pokjanas; dan
d. koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital skala provinsi dan lintas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
