Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah terhadap Skrining Hipotiroid Kongenital, meliputi :
a. penyusunan dan penetapan kebijakan Skrining Hipotiroid Kongenital;
b. pembinaan manajemen penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital dengan membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Skrining Bayi Baru Lahir;
c. koordinasi dan advokasi penyelenggaraan skrining hipotiroid kongenital tingkat provinsi; dan
d. rekapitulasi laporan hasil skrining di tingkat provinsi sebagai tindak lanjut kebijakan tingkat nasional.
Koreksi Anda
