Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari. 2. Hipotiroid Kongenital yang selanjutnya disingkat HK, adalah keadaan menurun atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir. Hal ini terjadi karena kelainan anatomi atau gangguan metabolisme pembentukan hormon tiroid atau defisiensi iodium. 3. Skrining Hipotiroid Kongenital yang selanjutnya disingkat SHK, adalah skrining/uji saring untuk memilah bayi yang menderita HK dari bayi yang bukan penderita. 4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN yang memegang kekuasaan pemerintahaan, Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id