Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
