Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagan alur penyampaian laporan awal Krisis Kesehatan, laporan penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan, laporan perkembangan Krisis Kesehatan, laporan perkembangan pasien di klinik dan rumah sakit, laporan kegiatan lintas program, dan laporan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan bidang kesehatan Pascakrisis Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
