Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagan alur penyampaian laporan awal Krisis Kesehatan, laporan penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan, laporan perkembangan Krisis Kesehatan, laporan perkembangan pasien di klinik dan rumah sakit, laporan kegiatan lintas program, dan laporan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan bidang kesehatan Pascakrisis Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id