Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pascakrisis Kesehatan dapat disampaikan oleh masyarakat, institusi kesehatan dan lintas sektor terkait.
(2) Laporan Pascakrisis Kesehatan disampaikan secara berjenjang.
(3) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan Pascakrisis Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Pos Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota setempat
(4) Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan laporan Pascakrisis Kesehatan kepada Pusat Penanggulangan Krisis kesehatan Regional/ Sub Regional dengan tembusan kepada Pos Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi setempat
(5) Kepala PPKK menyampaikan laporan pasca krisis kesehatan kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terkait dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(6) Dalam hal unit Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya Pascakrisis Kesehatan, unit Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bersangkutan menyampaikan laporan ke PPKK.
Koreksi Anda
