Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkembangan Krisis Kesehatan dapat disampaikan oleh masyarakat, institusi kesehatan, dan lintas sektor terkait.
(2) Laporan perkembangan Krisis Kesehatan disampaikan secara berjenjang.
(3) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan krisis kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Pos Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota setempat.
(4) Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan laporan perkembangan krisis kesehatan kepada Pusat Penanggulangan Krisis kesehatan Regional/ Sub Regional dengan tembusan kepada Pos Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi setempat.
(5) Kepala PPKK menyampaikan laporan perkembangan kejadian Krisis kesehatan kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terkait dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(6) Dalam hal unit Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya penanggulangan Krisis kesehatan, Unit Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bersangkutan menyampaikan laporan ke PPKK.
Koreksi Anda
