Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kebutuhan cepat kejadian krisis kesehatan dilaksanakan sesegera mungkin oleh Tim Reaksi Cepat.
(2) Hasil penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota setempat.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan hasil penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan kepada Kepala PPKK Regional/Sub Regional dengan tembusan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi setempat.
(5) Kepala PPKK menyampaikan laporan hasil penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terkait dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(6) Dalam hal hasil penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan disampaikan langsung kepada PPKK, PPKK melakukan hal sebagai berikut:
a. mengonfirmasi hasil penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan ke dinas kesehatan provinsi; dan
b. menindaklanjuti secara berjenjang permintaan kebutuhan berdasarkan hasil penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
