Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan awal Krisis Kesehatan dapat disampaikan oleh masyarakat, institusi kesehatan dan lintas sektor terkait yang pertama kali mengetahui terjadinya Krisis kesehatan. (2) Laporan awal Krisis Kesehatan dilakukan secara berjenjang. (3) Dalam hal laporan awal Krisis Kesehatan tidak dilakukan secara berjenjang, institusi kesehatan yang menerima laporan awal krisis kesehatan melakukan hal sebagai berikut: a. konfirmasi laporan awal Krisis kesehatan; dan b. menyampaikan laporan awal Krisis Kesehatan secara berjenjang. (4) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan awal Krisis kesehatankepada Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Pos Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota setempat. (5) Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan laporan awal Krisis kesehatan kepada Pusat Penanggulangan Krisis kesehatanRegional/ Sub Regional dengan tembusan kepada Pos Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi setempat. (6) Kepala PPKK menyampaikan laporan awal krisis kesehatan kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terkait dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda