Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan disampaikan secara berjenjang mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di wilayah dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, PPKK Sub Regional, PPKK Regional, sampai dengan PPKK.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota setempat.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Profil Penanggulangan Krisis kesehatan kepada Kepala PPKK Regional/Sub Regional dengan tembusan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi setempat.
(4) Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Profil Penanggulangan Krisis kesehatan kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terkait dan Kepala Badan Nasional
Koreksi Anda
