Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Krisis Kesehatan disajikan dalam bentuk tabel, grafik, pemetaan, narasi, gambar, foto, film, slide show, dan/atau peta.
(2) Informasi disebarluaskan pada institusi terkait atau pihak yang membutuhkan berupa:
a. surat;
b. laporan;
c. buku;
d. artikel;
e. leaflet;
f. poster;
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan pada institusi terkait atau pihak yang membutuhkan melalui media elektronik maupun non elektronik berupa :
a. pos;
b. faksimili;
c. telpon;
d. sms gateway;
e. radio komunikasi;
f. komunikasi radio berbasis internet;
g. email;
h. website; atau
i. sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan online.
Koreksi Anda
