Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data merupakan serangkaian kegiatan untuk mengolah data menjadi informasi.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menghasilkan informasi :
a. besaran dan kecenderungan permasalahan kesehatan;
b. kebutuhan sumber daya untuk pelayanan kesehatan dan sanitasi dasar;
c. kebutuhan dan distribusi bantuan; dan
d. kebutuhan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Koreksi Anda
