Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data merupakan serangkaian kegiatan untuk mengolah data menjadi informasi. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan informasi : a. besaran dan kecenderungan permasalahan kesehatan; b. kebutuhan sumber daya untuk pelayanan kesehatan dan sanitasi dasar; c. kebutuhan dan distribusi bantuan; dan d. kebutuhan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Koreksi Anda