Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan melalui pengisian Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan atau formulir pelaporan.
(2) Media penyampaian informasi yang dapat digunakan untuk pengumpulan data dapat berupa:
a. pos;
b. faksimili;
c. telpon;
d. sms gateway;
e. radio komunikasi;
f. komunikasi radio berbasis internet;
g. email;
h. website; atau
i. Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan online.
Koreksi Anda
