Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi pada tahap Pascakrisis Kesehatan berupa laporan yang memuat : a. hasil penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan Pascakrisis Kesehatan; b. kesepakatan rencana aksi rehabilitasi rekonstruksi Pascakrisis Kesehatan; dan c. hasil pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah disusun. (2) Laporan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan bidang kesehatan Pascakrisis Kesehatan dilakukan oleh Tim Penilai Kerusakan dan Kerugian Pasca bencana. (3) Laporan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan bidang kesehatan pascakrisis kesehatan disusun sesuai dengan ketentuan Pedoman Penilaian Kerusakan, Kerugian dan Kebutuhan Bidang Kesehatan Pasca Bencana.
Koreksi Anda