Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit memuat: a. nama fasilitas pelayanan kesehatan; b. jenis krisis kesehatan; c. waktu kejadian krisis kesehatan; d. waktu pelaporan e. lokasi krisis kesehatan; f. jumlah korban; g. fasilitas pelayanan kesehatan yang rusak; h. perkembangan kondisi kesehatan korban; i. permasalahan saat ini; j. bantuan segera yang diperlukan; dan k. rencana tindak lanjut. (2) Contoh format laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VIII terlampir.
Koreksi Anda