Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit memuat:
a. nama fasilitas pelayanan kesehatan;
b. jenis krisis kesehatan;
c. waktu kejadian krisis kesehatan;
d. waktu pelaporan
e. lokasi krisis kesehatan;
f. jumlah korban;
g. fasilitas pelayanan kesehatan yang rusak;
h. perkembangan kondisi kesehatan korban;
i. permasalahan saat ini;
j. bantuan segera yang diperlukan; dan
k. rencana tindak lanjut.
(2) Contoh format laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VIII terlampir.
Koreksi Anda
