Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkembangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit memuat:
a. nama institusi;
b. jenis krisis kesehatan;
c. waktu kejadian krisis kesehatan;
d. waktu pelaporan;
e. lokasi krisis kesehatan;
f. deskripsi Krisis kesehatan
g. jumlah korban keadaan terakhir;
h. fasilitas kesehatan yang rusak;
i. perkembangan kondisi kesehatan korban;
j. upaya penanggulangan yang telah dilakukan;
k. permasalahan yang ada;
l. bantuan segera yang diperlukan; dan
m.rencana tindak lanjut.
(2) Laporan perkembangan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap kali terjadi perkembangan informasi penanggulangan krisis kesehatan.
(3) Contoh format laporan perkembangan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VI dan VII terlampir.
Koreksi Anda
