Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat:
a. nama institusi;
b. jenis Krisis Kesehatan;
c. waktu kejadian Krisis Kesehatan;
d. lokasi kejadian Krisis Kesehatan;
e. deskripsi kejadian Krisis Kesehatan;
f. jumlah korban;
g. fasilitas kesehatan yang rusak;
h. fasilitas umum;
i. kondisi sanitasi dan kesehatan lingkungan di lokasi penampungan pengungsi;
j. ketersediaan sumber daya;
k. upaya penanggulangan yang telah dilakukan;
l. bantuan yang diperlukan; dan
m.rekomendasi.
(2) Laporan penilaian kebutuhan cepat kejadian krisis kesehatan disusun dan disampaikan segera setelah laporan awal krisis kesehatan diterima.
(3) Contoh format laporan penilaian kebutuhan cepat kejadian krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir V terlampir.
Koreksi Anda
