Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan awal krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit memuat: a. nama institusi; b. jenis Krisis Kesehatan; c. waktu kejadian krisis kesehatan; d. lokasi kejadian krisis kesehatan; e. deskripsi kejadian krisis kesehatan; f. jumlah korban; g. fasilitas umum; h. kondisi fasilitas kesehatan; i. upaya penanggulangan yang telah dilakukan; j. hambatan pelayanan kesehatan; k. bantuan yang diperlukan segera; dan l. rencana tindak lanjut. (2) Laporan awal krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan segera setelah kejadian awal krisis kesehatan diketahui. (3) Contoh format laporan awal krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II, III, dan IV terlampir.
Koreksi Anda