Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan informasi pada tahap Tanggap Darurat Krisis Kesehatan diperoleh dari: a. laporan awal Krisis Kesehatan; b. laporan penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan; c. laporan perkembangan Krisis Kesehatan; dan d. laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda