Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Data dan informasi pada tahap Tanggap Darurat Krisis Kesehatan diperoleh dari:
a. laporan awal Krisis Kesehatan;
b. laporan penilaian kebutuhan cepat kejadian Krisis Kesehatan;
c. laporan perkembangan Krisis Kesehatan; dan
d. laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
