Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan akibat bencana tingkat provinsi dan kabupaten/kota disebarluaskan pada :
a. PPKK;
b. PPKK Regional/Subregional;
c. Gubernur/Sekretaris Daerah Provinsi;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
e. badan, lembaga, atau institusi terkait; dan
f. masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
