Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum wilayah; b. upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan; c. upaya Tanggap Darurat Krisis Kesehatan dan pemulihan yang pernah dilakukan; dan d. manajemen data dan informasi yang ada. (2) Gambaran umum wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data demografis dan geografis wilayah; b. gambaran aksesibilitas wilayah; c. data kejadian Krisis Kesehatan; dan d. data fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. program kerja atau kegiatan terkait penanggulangan Krisis kesehatan; b. rencana kontinjensi yang pernah disusun terkait penanggulangan Krisis kesehatan; c. peraturan/kebijakan terkait penanggulangan Krisis kesehatan; d. pedoman/prosedur tetap/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis terkait penanggulangan Krisis kesehatan; e. pertemuan koordinasi terkait penanggulangan Krisis kesehatan yang pernah diselenggarakan; f. kegiatan sosialisasi terkait penanggulangan krisis kesehatan yang pernah diselenggarakan; g. kegiatan advokasi terkait penanggulangan krisis kesehatan yang pernah dilaksanakan; h. satuan tugas kesehatan (Tim Reaksi Cepat (TRC), Tim Rapid Health Assesment (RHA), dan tim bantuan kesehatan) terkait penanggulangan Krisis kesehatan; i. tenaga kesehatan terlatih terkait penanggulangan Krisis kesehatan; j. data ketenagaan unit kerja pengelola program terkait penanggulangan Krisis kesehatan; k. pelatihan yang pernah diselenggarakan terkait penanggulangan Krisis kesehatan; l. sarana transportasi kesehatan yang dimiliki dan dapat dioperasionalkan pada saat Krisis kesehatan; m.alat kesehatan dan sarana penunjang yang dimiliki dan dapat dioperasionalkan pada saat Krisis kesehatan; n. ketersediaan obat dan logistik lain yang dimiliki dan dapat digunakan pada saat Krisis kesehatan; o. ketersediaan bahan dan alat sanitasi yang dimiliki dan dapat dioperasionalkan pada saat Krisis kesehatan; dan p. ketersediaan alat pelindung diri dan identitas petugas lapangan yang dimiliki dan dapat digunakan pada saat krisis kesehatan. (4) Upaya Tanggap Darurat Krisis Kesehatan dan pemulihan yang pernah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. mobilisasi satuan tugas kesehatan pada saat kejadian Krisis Kesehatan; b. gambaran waktu mobilisasi satuan tugas kesehatan pada saat kejadian krisis kesehatan; c. gambaran penilaian cepat kebutuhan kesehatan; d. gambaran koordinasi upaya tanggap darurat dan pemulihan pada saat krisis kesehatan; e. gambaran pelayanan kesehatan pada saat kejadian krisis kesehatan; f. gambaran pelayanan kesehatan darurat lain pada saat kejadian Krisis Kesehatan. g. gambaran bantuan kesehatan yang diterima dari luar wilayah pada saat krisis kesehatan; dan h. gambaran kegiatan pemulihan Pascakrisis Kesehatan. (5) Manajemen data dan informasi yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. gambaran pengolahan data terkait penanggulangan krisis kesehatan; b. gambaran mekanisme penyampaian informasi terkait penanggulangan Krisis kesehatan; c. sarana pengolahan data dan penyampaian informasi terkait penanggulangan Krisis kesehatan; d. gambaran alur informasi saat tanggap darurat krisis kesehatan; e. gambaran koordinasi informasi lintas program dan lintas sektor terkait; dan f. gambaran kegiatan penyebarluasan informasi yang dilakukan terkait penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda