Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. memperoleh data dan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan sesuai kebutuhan untuk penanggulangan krisis kesehatan; dan
b. meningkatkan dan memudahan akses penyusunan dan penyampaian data dan informasi penanggulangan krisis kesehatan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
