Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan terdiri atas penanggung jawab dan pelaksana Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Penanggung jawab Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan terdiri atas:
a. kepala dinas kesehatan kabupaten/kota pada tingkat kabupaten/kota;
b. kepala dinas kesehatan provinsi pada tingkat provinsi;
c. ketua PPKK Sub Regional pada tingkat PPKK Sub Regional;
d. ketua PPKK Regional pada tingkat PPKK Regional; dan
e. Kepala PPKK pada tingkat pusat.
(3) Tenaga pelaksana Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga pada:
a. Pusdalopkes atau unit kerja yang ditunjuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi;
b. Sekretariat PPKK Regional/Sub Regional pada tingkat PPKK Regional/Sub Regional; dan
c. Pusat Penanggulangan Krisis kesehatan pada tingkat Kementerian Kesehatan
(4) Tenaga pelaksana Sistem Informasi Penanggulangan Krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi paling sedikit di bidang statistik, komputer, dan/atau epidemiologi.
(5) Tenaga pelaksana Sistem Informasi Penanggulangan Krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. mengumpulkan dan menginput data dan informasi;
b. mengkonfirmasi data dan informasi;
c. mengolah data dan informasi;
d. menyebarluaskan Informasi Kesehatan dan pelaporan; dan
e. memelihara perangkat Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan
Koreksi Anda
