Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan menggunakan perangkat Sistem Informasi Penanggulangan Krisis kesehatan.
(2) Perangkat Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak.
(3) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas elektronik dan non elektronik.
(4) Penggunaan perangkat sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi serta menghormati hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perangkat keras elektronik dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (3) dan harus memiliki kemampuan:
a. menerima, mengirimkan, memproses, dan mempublikasikan dokumen elektronik;
b. menyimpan data;
c. membuat cadangan data secara otomatis yang disimpan terpisah untuk mengantisipasi kerusakan atau insiden yang tidak diinginkan;
d. mudah diperbaiki dengan cepat jika mengalami gangguan, kerusakan, atau insiden yang tidak diinginkan dalam masa pengoperasiannya; dan
e. mudah adaptasi atau terhubung dengan sistem informasi lainnya yang terkait penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
