Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menunjang pelaksanaan tugas untuk pengelolaan data dan informasi penanggulangan Krisis Kesehatan secara cepat, tepat dan akurat, perlu dikembangkan sistem informasi yang selaras dengan perkembangan teknologi informasi.
(2) Pengembangan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan diarahkan terintegrasi, online, dan realtime.
(3) Pengembangan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan berdasarkan penelitian dan pengembangan, hasil monitoring dan evaluasi, dan perkembangan kebijakan.
Koreksi Anda
