Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis kesehatan bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan informasi Krisis Kesehatan yang cepat, tepat, akurat, konsisten, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan b. menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi krisis kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; c. memberdayakan peran serta akademisi, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan d. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan dalam lingkup Sistem Informasi Kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna melalui penguatan kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Pasal.id