Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana dan/atau berpotensi bencana.
2. Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung penanggulangan krisis kesehatan
3. Prakrisis Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pada situasi tidak terjadi bencana atau situasi terdapat potensi terjadinya bencana yang meliputi kegiatan perencanaan penanggulangan krisis kesehatan, pengurangan risiko krisis kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penetapan persyaratan standar teknis dan analisis penanggulangan krisis kesehatan, kesiapsiagaan, dan mitigasi kesehatan.
4. Tanggap Darurat Krisis kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian akibat bencana untuk menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan korban, prasarana serta fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Pascakrisis Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera untuk memperbaiki, memulihkan, dan/atau membangun kembali prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Pemetaan atau Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan adalah informasi Prakrisis Kesehatan berisi tentang gambaran keadaan kondisi wilayah, sumber daya serta upaya yang dilakukan.
7. Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPKK adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang penanggulangan krisis kesehatanyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
8. Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional/Sub Regional yang selanjutnya disingkat PPKK Regional/Sub Regional adalah unit fungsional di daerah yang ditunjuk untuk mendekatkan dan
mempercepat dukungan bantuan kesehatan secara terkoordinasi pada kejadian bencana dan krisis kesehatan.
9. Pusat Pengendali Operasi Kesehatan yang selanjutnya disebut Pusdalopkes adalah unit teknis yang bertanggungjawab sebagai pengelola informasi kesehatan pada kejadian krisis kesehatandan bencana sekaligus befungsi sebagai pengendali koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait kesehatan.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Menteri Kesehatan yang selanjutnya disebut adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12. Institusi Kesehatan adalah Lembaga Pemerintah bidang kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
