Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2. Wisata Medis adalah perjalanan ke luar kota atau dari luar negeri untuk memperoleh pemeriksaan, tindakan medis, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya di rumah sakit.
3. Wisatawan Medis adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan Wisata Medis.
4. Layanan Unggulan adalah program pemberian layanan kesehatan dengan karakteristik utama tersedianya layanan dengan kualitas tinggi dengan mengandalkan pada mutu layanan yang berasal dari perpaduan antara kompetensi sumber daya manusia, teknologi, dan komitmen untuk menjadikannya sebagai layanan yang terbaik.
5. Pemandu Wisata Medik adalah orang yang bekerja di dalam BPW sebagai pemandu wisata kesehatan bagi wisatawan medis.
6. Biro Perjalanan Wisata, yang selanjutnya disingkat BPW adalah salah satu bentuk usaha perjalanan wisata yang menyediakan jasa perencanaan perjalanan dan jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi upaya kesehatan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
.