Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI OKUPASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, bersama Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan Organisasi Profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Terapi Okupasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan Terapi Okupasi; dan
b. mengembangkan pelayanan Terapi Okupasi yang efisien dan efektif.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Terapi Okupasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
