Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI OKUPASI
Teks Saat Ini
(1) Okupasi Terapis harus mematuhi Standar Pelayanan Terapi Okupasi.
(2) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Terapi Okupasi hanya dapat dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan klien, antara lain keadaan khusus klien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya.
(3) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Terapi Okupasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam dokumentasi Terapi Okupasi yang merupakan satu kesatuan dengan rekam medis.
Koreksi Anda
