Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI OKUPASI
Teks Saat Ini
Pengaturan Standar Pelayanan Terapi Okupasi bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Terapi Okupasi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Terapi Okupasi di fasilitas pelayanan kesehatan;
c. memberikan kepastian hukum bagi Okupasi Terapis; dan
d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Koreksi Anda
