Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala/direktur rumah sakit MENETAPKAN kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi komite medik. (2) Komite medik bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id