Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite medik mempunyai tugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara: a. melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit; b. memelihara mutu profesi staf medis; dan c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam melaksanakan tugas kredensial komite medik memiliki fungsi sebagai berikut: a. penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku; b. penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian: 1. kompetensi; 2. kesehatan fisik dan mental; 3. perilaku; 4. etika profesi. c. evaluasi data pendidikan profesional kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan; d. wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis; e. penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat. f. pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik; g. melakukan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan h. rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis. (3) Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis komite medik memiliki fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan audit medis; b. rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis; c. rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut; dan d. rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan. (4) Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis komite medik memiliki fungsi sebagai berikut: a. pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran; b. pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; www.djpp.kemenkumham.go.id c. rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan d. pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id