Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota komite medik terbagi ke dalam subkomite. (2) Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. subkomite kredensial yang bertugas menapis profesionalisme staf medis; b. subkomite mutu profesi yang bertugas mempertahankan kompetensi dan profesionalisme staf medis; dan c. subkomite etika dan disiplin profesi yang bertugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja subkomite kredensial, subkomite mutu profesi, dan subkomite etika dan disiplin profesi dilaksanakan dengan berpedoman pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id